1. Pengertian
Sisa Hasil Usaha
SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya-biaya,penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun
buku bersangkutan.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No.
25/1992, adalah sebagai berikut :
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
a) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
c) Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d) Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e) Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
f) Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa
Sisa Hasil Usaha adalah pendapatan KOPERASI yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi dengan biaya yang dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, dan
kewajiban lainnya termasuk Pajak dan Zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
· SHU Total Koperasi pada satu tahun
buku
· Bagian (persentase) SHU anggota
· Total simpanan seluruh anggota
· Total seluruh transaksi usaha
(volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
· Jumlah simpanan per anggota
· Omzet atau volume usaha per anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
· Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
· SHU Total adalah SHU yang terdapat pada
neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
· Transaksi
Anggota adalah kegiatan ekonomi (jual
beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya
· Partisipasi
Modal adalah kontribusi anggota
dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan usaha, dan simpanan lainnya
· Omzet atau
Volume Usaha adalah
total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu
periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan
· Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal
anggota
· Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang
ditujukan untuk jasa transaksi anggota
2. RUMUS
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25
tahun 1992 pasal 5 ayat (1), mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada
anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Dengan demikian,
SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu :
· SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga
sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa
atas modalnya (simpanan) tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi
tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
· SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan
bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan.
Secara umum SHU
koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut:
-
Cadangan koperasi
-
Jasa anggota
-
Dana Pengurus
-
Dana karyawan
-
Dana pendidikan
-
Dana sosial
-
Dana untuk
pembangunan lingkungan
Tentunya tidak
semua komponen diatas harus diadopsi oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat
Anggota.
a. SHU per anggota
SHU Koperasi = Y +
X
Dimana:
SHU Koperasi : Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Y : SHU Koperasi
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi
yang dibagi atas Modal Usaha
b. SHU per anggota dengan model matematika
SHU Koperasi = Y +
X
Dengan :
SHU Koperasi AE =
Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi MU =
Sa/Sk (X)
Dimana :
SHU Koperasi :
Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU Koperasi AE :
SHU Koperasi Aktivitas Ekonomi
SHU Koperasi MU :
SHU Koperasi Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha
Anggota
X : Jasa Modal
Anggota
Ta : Total
transaksi Anggota
Tk : Total
transaksi Koperasi
Sa : Jumlah
Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota
total (Modal sendiri total)
3. Prinsip-prinsip
Pembagian SHU Koperasi
SHU yang dibagi adalah yang
bersumber dari anggota.
SHU anggota adalah jasa dari modal
dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Pembagian SHU anggota dilakukan
secara transparan.
SHU anggota dibayar secara tunai
4. Pembagian
SHU per Anggota
SHU per anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
Contoh :
Perhitungan SHU
(Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
|
Rp 850.077
|
Pendapatan lain
|
Rp 110.717
|
Rp 960.794
|
|
Harga Pokok Penjualan
|
Rp (300.539)
|
Pendapatan Operasional
|
Rp 659.888
|
Beban Operasional
|
Rp (310.539)
|
Beban Administrasi dan Umum
|
Rp (35.349)
|
SHU Sebelum Pajak
|
Rp 214.00
|
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
|
Rp (34.000)
|
SHU setelah Pajak
|
Rp 280.000
|
Sumber SHU
SHU Koperasi A
setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota
Rp 200.000
- Transaksi Non
Anggota Rp 80.000
Pembagian SHU
menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
a. Cadangan : 40% X 200.000 ; Rp 80.000
b. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 : Rp 80.000
c. Dana Pengurus : 5% X 200.000 : Rp 10.000
d. Dana Karyawan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
e. Dana Pendidikan : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
f. Dana Sosaial : 5 % X 200.000 : Rp 10.000
Rapat anggota
menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
Jasa Modal : 30% X
Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X
Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
Jumlah
anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
Jumlah Anggota :
142 orang
Total Simpanan
Anggota : Rp 345.420.000
Total Transaksi
Anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang
diterima per anggota
SHU Usaha Adi =
5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi =
800/345.420 (24.000) = Rp 55,58
Dengan demikian,
jumlah SHU yang diterima Adi adalah:
Rp 131.620 + Rp
55.580 = Rp 187.200
Referensi :
Bagaimana sebaiknya para pengurus koperasi mengelola SHU
agar koperasi semakin berkembang:
Kalo menurut saya koperasi adalah merupakan organisasi
yang berasaskan asas kekeluargaan dengan mengutamakan rasa persaudaraan.
Koperasi hadir di tengah-tengah masyarakat dengan mengemban tugas dan tujuan agar koperasi semakin berkembang serta untuk
mewujudkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Jadi pertama yang harus di ketahui adalah pertama bagaimana
cara pengelolaan SHU yang ada di Koperasi , kedua hambatan apa saja yang dihadapi
Koperasi dalam meningkatkan pendapatan SHU dan ketiga upaya apa sajakah yang
dilakukan oleh Koperasi dalam
meningkatkan pendapatan SHU. Tujuan di atas adalah pertama untuk mengetahui
pengelolaan SHU yang ada di Koperasi kedua untuk mengetahui hambatan apa saja
yang dihadapi Koperasi meningkatkan
pendapatan SHU, ketiga untuk mengetahui upaya apa sajakah yang dilakukan oleh
Koperasi dalam meningkatkan pendapatan
SHU. Selanjutnya agar pengelolaan SHU koperasi semakin tambah berkembang dasar
penelitian yang digunakan adalah dengan
pendekatan dan metode kualitatif dengan tipe penellitian bersifat deskriptif.
Sumber data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder. Alat pengumpulan
data yang digunakan wawancara, observasi, dokumentasi dan studi kepustakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar