Pengertian
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic
system with social content”.
Artinya
koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada
azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut Prof.
Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur
(perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan
merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Rapat Anggota
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan
hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan
bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota
adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada
waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang
sama.
Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar
maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan
atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran
dasar.
2.
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3.
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian
SHU.
6.
Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja
di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah
satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan
kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat
pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi
nasihat.
3. Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan.
Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan
anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan
berusaha.
2. mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi
nasihat-nasihatnya.
3. Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan
dengan penuh ketekunan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
Pedekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda
yaitu :
1. organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
2. perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Sumber
://rachmadhidayatullah02.blogspot.com/2013/01/pola-manajemen-koperasi.html
Pertanyaan: Bagaimana pola
penerapan manajemen yang baik bagi koperasi di indonesia.?
Menurut pendapat saya pola
penerapan manajemen yang baik bagi koperasi indonesia adalah koperasi indonesia
harus mempunyai konsep atau pola-pola pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
dengan baik yang bertujuan untuk memajukan koperasi di indonesia dan, koperasi
juga harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi yang dilandasi pada
asas-asas koperasi yang didalamnya mengandung unsur sosial.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar