Jumat, 07 Maret 2014

Sumber Hukum Bisnis Indonesia



Sumber Hukum Bisnis Indonesia
Sumber hukum bisnis sesungguhnya sama dengan sumber hukum di Indonesia. Serupa dengan bidang hukum lainnya, sumber hukum bisnis dapat disebutkan sebagai berikut:
  • Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
  • Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
  • Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
  • Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
  • Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
  • Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Dalam hukum bisnis Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis. Diantara peraturan perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya memiliki saling keterkaitan satu sama lain. Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan dalam hukum bisnis di Indonesia, antara lain:
  • Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Masih banyak lagi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum bisnis Indonesia.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis Indonesia
Mengingat hukum bisnis Indonesia lahir untuk mengatur, mengawasi, melindungi kegiatan ekonomi, maka ruang lingkup hukum bisnis juga berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Hampir setiap sendi kegiatan bisnis di Indonesia sudah tersentuh oleh hukum bisnis. Keberadaan hukum bisnis saat ini, telah berhasil mengisi ruang kosong pada kegiatan bisnis.
Adapun ruang lingkup hukum bisnis, antara lain: Perjajian dan Kontrak Bisnis, Badan Usaha dan Badan Hukum (Perusahaan), Pembiayaan, Penanaman Modal/Investasi, Asuransi, Kepailitan dan Likuidasi, Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Pengangkutan, Pajak, Ketenagakerjaan, Surat Berharga, Hak atas Kekayaan Intelektual, Penyelesaian Sengketa Bisnis, dan Kegiatan Bisnis lainnya.
Demikian, semoga artikel mengenai hukum bisnis Indonesia ini dapat menjadi bahan dan menunjang proses diskusi atau belajar yang bermanfaat bagi kita semua.
ASPEK POKOK ASAS HUKUM BISNIS :
a)      Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
b)      Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama.
Adapun yang merupakan ruang lingkup dari hukum bisnis ini, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis
2. Jual beli
3. Bentuk-bentuk perusahaan
4. Perusahaan go public dan pasar modal
5. Penanaman modal asing
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat berharga
11. Perburuhan
12. Hak atas kekayaan intelektual
13. Anti monopoli
14. Perlindungan konsumen
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. hukum pengangkutan (darat, laut, udara, dan multimodal)

Sumber Hukum Bisnis Indonesia
Sumber hukum bisnis sesungguhnya sama dengan sumber hukum di Indonesia. Serupa dengan bidang hukum lainnya, sumber hukum bisnis dapat disebutkan sebagai berikut:
·         Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
·         Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
·         Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
·         Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
·         Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
·         Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Dalam hukum bisnis Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis. Diantara peraturan perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya memiliki saling keterkaitan satu sama lain. Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan dalam hukum bisnis di Indonesia, antara lain:
  • Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  • Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Namun demikian, dasar hukum dari hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut:
1. KUH Dagang yang belum banyak di ubah.
2. KUH dagang yang sudah banyak berubah.
3. KUH Dagang yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru.
4. KUH Perdata yang belum banyak diubah.
5. KUH Perdata yang sudah banyak berubah.
6. KUH Perdata yang sudah diganti dengan Perundag-undangan yang baru.
7. Perundang-undangan yang tidak terikat dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata.

Berikut ini penjelasan dari masing-masing kategori tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. KUH Dagang yang belum banyak di ubah
Masih banyak ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis, meskipun sudah barang tentu sudah banyak dari ketentuan tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentua dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Keagenan dan distributor (makelar dan komisioner)
b. Surat berharga (wesel, cek dan aksep)
c. Pengangkutan laut

2. KUH Dagang yang sudah banyak berubah
Disamping itu, masih ada ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, akan tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang hal-hal berikut:
a. Pembukuan Dagang
b. Asuransi

3. KUH Dagang yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru
Selanjutnya, ada juga ketentuan dalam KUH Dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dan hukum bisnis berupa:
a. Perseroan Terbatas
b. Pembukuan Perseroan
c. Reklame dan penuntutan kembali dalam kepailitan
4. KUH Perdata yang belum banyak diubah
Kemudian, masih ada ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Kontrak
b. Jual Beli
c. Hipotik (atas Kapal)
5. KUH Perdata yang sudah banyak berubah
Disamping itu, masih ada ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang hal sebagai berikut:
- Perkreditan (Perjanjian Pinjam_meminjam)
6. KUH Perdata yang sudah diganti dengan Perundang-undangan yang baru
Selanjutnya, ada juga ketentuan dalam KUH Perdata yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang beru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis berupa:
a. Hak tanggungan (dahulu hipotik atas tanah)
b. Perburuhan
7. Perundang-undangan yang tidak terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata
Banyak juga ketentuan perundang-undang an Indonesia yang mengatur berbagai facet dari hukum bisnis yang tidak erikat, baik dengan KUH Dagang maupun dengan KUH Perdata. Ketentuan yang tidak terikat dengan KUH Perdata atau KUH Dagang tersebut, antara lain adalah ketentuan-ketentuan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Perusahaan Go Public dan pasar modal
b. Penanaman modal asing
c. Kepailitan dan likuidasi
d. Akusisi dan merger
e. Pembiayaan
f. Hak atas kekayaan intelektual (HAKI)
g. Anti monopoli
h. Perlindungan konsumen
i. Penyelesaian sengketa bisnis
j. Bisnis internasional
Ruang Lingkup Hukum Bisnis Indonesia
Mengingat hukum bisnis Indonesia lahir untuk mengatur, mengawasi, melindungi kegiatan ekonomi, maka ruang lingkup hukum bisnis juga berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Hampir setiap sendi kegiatan bisnis di Indonesia sudah tersentuh oleh hukum bisnis. Keberadaan hukum bisnis saat ini, telah berhasil mengisi ruang kosong pada kegiatan bisnis.
Adapun ruang lingkup hukum bisnis, antara lain: Perjajian dan Kontrak Bisnis, Badan Usaha dan Badan Hukum (Perusahaan), Pembiayaan, Penanaman Modal/Investasi, Asuransi, Kepailitan dan Likuidasi, Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Pengangkutan, Pajak, Ketenagakerjaan, Surat Berharga, Hak atas Kekayaan Intelektual, Penyelesaian Sengketa Bisnis, dan Kegiatan Bisnis lainnya.
Sumber:
http://mrizafahlifi.blogspot.com/2014/03/hukum-bisnis-yang-berlaku-di-indonesia.html