Rabu, 09 Oktober 2013

Pngertian dan prinsip-prinsip koperasi. Apakah prinsip-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan di jalankan oleh koperasi saat ini



PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki ruang lingkup lebih luas.

Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-Koperasi adalah perkumpulan orang orang
-Penggabungan orangorang berdasarkan kesukarelaan
-Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang·

Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago/1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.

Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan badan hukum.

Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolongmenolong, semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.

Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolongmenolong. Aktivitas dalam urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.

Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orangseorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Sumber:
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/


Prinsip-prinsip Koperasi

1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota.

Sumber:
http://septian-prinsip2koperasi.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html?m=1r


Apakah prinsi-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan di jalankan oleh koperasi?

Menurut saya prinsip-prinsip koperasi yang ada sudah sesuai dan sudah semaksimal mungkin di jalankan oleh kopersi karena masyarakat sudah mudah dalam simpan meminjam untuk memulai usahanya. Meskipun masih ada kekurangan nya misalnya di sebagian daerah-daerah terpencil masih ada yang belum bisa menikmati koperasi dengan maksimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar