PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota
koperasi yaitu:
1. Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota
koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi
anggota koperasi yang memiliki ruang lingkup lebih luas.
Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
-Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
-Penggabungan orang–orang
berdasarkan kesukarelaan
-Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis
-Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang
dibutuhkan
-Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara
seimbang·
Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago/1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang
atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan
keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk
mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi
tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari
badan– badan hukum.
Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan
ekonomi berdasarkan tolong–menolong,
semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada
kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong–menolong. Aktivitas dalam urus
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong-royong.
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang–seorang atau badan hukum
koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Sumber:
http://rezasuryatman1111.wordpress.com/2012/01/05/bab-2-pengertian-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
Prinsip-prinsip Koperasi
1. Keanggotaan bersifat
sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai
pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai
kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan
dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari
perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan
sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan
hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota.
Sumber:
http://septian-prinsip2koperasi.blogspot.com/2011/12/prinsip-prinsip-koperasi.html?m=1r
Apakah prinsi-prinsip koperasi yang ada telah sesuai dan di
jalankan oleh koperasi?
Menurut saya prinsip-prinsip koperasi yang ada sudah sesuai
dan sudah semaksimal mungkin di jalankan oleh kopersi karena masyarakat sudah
mudah dalam simpan meminjam untuk memulai usahanya. Meskipun masih ada
kekurangan nya misalnya di sebagian daerah-daerah terpencil masih ada yang
belum bisa menikmati koperasi dengan maksimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar