Sumber Hukum Bisnis Indonesia
Sumber
hukum bisnis sesungguhnya sama dengan sumber hukum di Indonesia. Serupa dengan
bidang hukum lainnya, sumber hukum bisnis dapat disebutkan sebagai berikut:
- Peraturan perundang-undangan, yaitu peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
- Perjanjian atau kontrak, yaitu kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
- Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
- Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
- Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis, yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
- Doktrin, yaitu pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut dengan pendapat para sarjana hukum.
Dalam
hukum bisnis Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan
yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis. Diantara peraturan
perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya memiliki saling keterkaitan
satu sama lain. Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan dalam hukum
bisnis di Indonesia, antara lain:
- Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Masih
banyak lagi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan hukum bisnis
Indonesia.
Ruang Lingkup Hukum Bisnis Indonesia
Mengingat
hukum bisnis Indonesia lahir
untuk mengatur, mengawasi, melindungi kegiatan ekonomi, maka ruang lingkup
hukum bisnis juga berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Hampir setiap
sendi kegiatan bisnis di Indonesia sudah tersentuh oleh hukum bisnis.
Keberadaan hukum bisnis saat ini, telah berhasil mengisi ruang kosong pada
kegiatan bisnis.
Adapun
ruang lingkup hukum bisnis, antara lain: Perjajian dan Kontrak Bisnis, Badan
Usaha dan Badan Hukum (Perusahaan), Pembiayaan, Penanaman Modal/Investasi,
Asuransi, Kepailitan dan Likuidasi, Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha,
Pengangkutan, Pajak, Ketenagakerjaan, Surat Berharga, Hak atas Kekayaan
Intelektual, Penyelesaian Sengketa Bisnis, dan Kegiatan Bisnis lainnya.
Demikian,
semoga artikel mengenai hukum bisnis Indonesia ini dapat menjadi bahan dan
menunjang proses diskusi atau belajar yang bermanfaat bagi kita semua.
ASPEK
POKOK ASAS HUKUM BISNIS :
a) Aspek kontrak (perjanjian) yang menjadi sumber hukum utama
dimana masing-masing pihak tunduk pada perjanjian yang telah disepakati
bersama.
b) Aspek kebebasan membuat perjanjian dimana para pihak bebas
membuat dan menentukan isi dari perjanjian yang disepakati bersama.
Adapun yang merupakan ruang lingkup
dari hukum bisnis ini, antara lain adalah sebagai berikut :
1. Kontrak Bisnis
2. Jual beli
3. Bentuk-bentuk perusahaan
4. Perusahaan go public dan pasar
modal
5. Penanaman modal asing
6. Kepailitan dan likuidasi
7. Merger dan akuisisi
8. Perkreditan dan pembiayaan
9. Jaminan hutang
10. Surat berharga
11. Perburuhan
12. Hak atas kekayaan intelektual
13. Anti monopoli
14. Perlindungan konsumen
15. Keagenan dan distribusi
16. Asuransi
17. Perpajakan
18. Penyelesaian sengketa bisnis
19. Bisnis internasional
20. hukum pengangkutan (darat, laut,
udara, dan multimodal)
Sumber Hukum Bisnis Indonesia
Sumber hukum bisnis sesungguhnya
sama dengan sumber hukum di Indonesia. Serupa dengan bidang hukum lainnya,
sumber hukum bisnis dapat disebutkan sebagai berikut:
·
Peraturan perundang-undangan, yaitu
peraturan hukum yang berlaku, seperti: Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
lain sebagainya.
·
Perjanjian atau kontrak, yaitu
kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga
pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai
Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
·
Traktat, yaitu ketentuan dalam hubungan
dan hukum internasional, baik berupa kesepakatan antara para pemimpin negara di
dunia, peraturan dalam hukum internasional, pedoman yang dibuat oleh
lembaga-lembaga dunia, dan lain sebagainya yang diberlakukan di Indonesia.
·
Yurisprudensi, yaitu keputusan hukum
yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam
penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
·
Kebiasaan-kebiasaan dalam bisnis,
yaitu kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
·
Doktrin, yaitu pendapat pakar atau
ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin biasa pula disebut
dengan pendapat para sarjana hukum.
Dalam hukum bisnis Indonesia terdapat
beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi
bisnis. Diantara peraturan perundang-undangan tersebut, beberapa diantaranya
memiliki saling keterkaitan satu sama lain. Berikut ini beberapa peraturan
perundang-undangan dalam hukum
bisnis di Indonesia, antara lain:
- Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 sebagaimana telah dubah menjadi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Namun demikian, dasar hukum dari
hukum bisnis di Indonesia yang tertulis adalah sebagai berikut:
1. KUH Dagang yang belum banyak di
ubah.
2. KUH dagang yang sudah banyak
berubah.
3. KUH Dagang yang sudah diganti
dengan Perundang-undangan yang baru.
4. KUH Perdata yang belum banyak
diubah.
5. KUH Perdata yang sudah banyak
berubah.
6. KUH Perdata yang sudah diganti
dengan Perundag-undangan yang baru.
7. Perundang-undangan yang tidak
terikat dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata.
Berikut ini penjelasan dari
masing-masing kategori tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. KUH Dagang yang belum banyak di
ubah
Masih banyak ketentuan dalam KUH
Dagang yang pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai aspek
dari hukum bisnis, meskipun sudah barang tentu sudah banyak dari ketentuan
tersebut yang sudah usang dimakan zaman. Ketentuan-ketentua dalam KUH Dagang
yang pada prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai
berikut:
a. Keagenan dan distributor (makelar
dan komisioner)
b. Surat berharga (wesel, cek dan
aksep)
c. Pengangkutan laut
2. KUH Dagang yang sudah banyak
berubah
Disamping itu, masih ada ketentuan
dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, akan tetapi telah banyak
berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Dagang yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi
telah banyak berubah adalah pengaturan tentang hal-hal berikut:
a. Pembukuan Dagang
b. Asuransi
3. KUH Dagang yang sudah diganti
dengan Perundang-undangan yang baru
Selanjutnya, ada juga ketentuan
dalam KUH Dagang yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang
baru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dan hukum bisnis
berupa:
a. Perseroan Terbatas
b. Pembukuan Perseroan
c. Reklame dan penuntutan kembali
dalam kepailitan
4. KUH Perdata yang belum banyak
diubah
Kemudian, masih ada ketentuan dalam
KUH Perdata yang pada prinsipnya belum berubah yang mengatur tentang berbagai
aspek dari hukum bisnis. Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada
prinsipnya masih berlaku adalah pengaturan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Kontrak
b. Jual Beli
c. Hipotik (atas Kapal)
5. KUH Perdata yang sudah banyak
berubah
Disamping itu, masih ada ketentuan
dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku, tetapi telah banyak
berubah yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis.
Ketentuan-ketentuan dalam KUH Perdata yang pada prinsipnya masih berlaku,
tetapi telah banyak berubah adalah pengaturan tentang hal sebagai berikut:
- Perkreditan (Perjanjian
Pinjam_meminjam)
6. KUH Perdata yang sudah diganti
dengan Perundang-undangan yang baru
Selanjutnya, ada juga ketentuan
dalam KUH Perdata yang telah dicabut dan diganti dengan perundang-undangan yang
beru sehingga secara yuridis formal tidak berlaku lagi. Yakni
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang berbagai aspek dari hukum bisnis
berupa:
a. Hak tanggungan (dahulu hipotik
atas tanah)
b. Perburuhan
7. Perundang-undangan yang tidak
terkait dengan KUH Dagang maupun KUH Perdata
Banyak juga ketentuan
perundang-undang an Indonesia yang mengatur berbagai facet dari hukum bisnis
yang tidak erikat, baik dengan KUH Dagang maupun dengan KUH Perdata. Ketentuan
yang tidak terikat dengan KUH Perdata atau KUH Dagang tersebut, antara lain
adalah ketentuan-ketentuan tentang hal-hal sebagai berikut:
a. Perusahaan Go Public dan pasar
modal
b. Penanaman modal asing
c. Kepailitan dan likuidasi
d. Akusisi dan merger
e. Pembiayaan
f. Hak atas kekayaan intelektual
(HAKI)
g. Anti monopoli
h. Perlindungan konsumen
i. Penyelesaian sengketa bisnis
j. Bisnis internasional
Ruang Lingkup Hukum Bisnis Indonesia
Mengingat hukum bisnis Indonesia
lahir untuk mengatur, mengawasi, melindungi kegiatan ekonomi, maka ruang
lingkup hukum bisnis juga berkaitan dengan kegiatan-kegiatan tersebut. Hampir
setiap sendi kegiatan bisnis di Indonesia sudah tersentuh oleh hukum bisnis.
Keberadaan hukum bisnis saat ini, telah berhasil mengisi ruang kosong pada
kegiatan bisnis.
Adapun ruang lingkup hukum bisnis,
antara lain: Perjajian dan Kontrak Bisnis, Badan Usaha dan Badan Hukum
(Perusahaan), Pembiayaan, Penanaman Modal/Investasi, Asuransi, Kepailitan dan
Likuidasi, Perlindungan Konsumen, Persaingan Usaha, Pengangkutan, Pajak,
Ketenagakerjaan, Surat Berharga, Hak atas Kekayaan Intelektual, Penyelesaian
Sengketa Bisnis, dan Kegiatan Bisnis lainnya.
Sumber:
http://mrizafahlifi.blogspot.com/2014/03/hukum-bisnis-yang-berlaku-di-indonesia.html